Aturan Terbaru Overstay Imigrasi Bali: Denda Rp1 Juta per Hari, Deportasi di Atas 60 Hari
Aturan overstay imigrasi Bali menetapkan denda Rp1.000.000 per hari. Overstay lebih dari 60 hari dapat berujung deportasi dan blacklisting. Perpanjangan visa sebaiknya diajukan 7-14 hari sebelum masa berlaku habis.

Bali masih menjadi destinasi utama wisatawan dan pelaku perjalanan bisnis. Namun, penting untuk memahami aturan resmi imigrasi agar tidak terkena denda overstay atau sanksi lebih berat.
Berdasarkan UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, denda overstay di Indonesia adalah IDR 1.000.000 per hari. Jika overstay melebihi 60 hari, pemohon dapat dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan atau blacklisting.
Untuk menghindari overstay, pengajuan perpanjangan visa sebaiknya dilakukan 7-14 hari sebelum masa berlaku visa habis. Pemohon perpanjangan visa di Bali wajib datang satu kali ke kantor imigrasi, seperti Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja, untuk proses biometrik berupa foto dan sidik jari.
Tim Indonesian Visas dapat mendampingi proses di kantor imigrasi. Informasi ini merupakan ringkasan aturan resmi dan bukan jaminan hasil visa. Setiap permohonan tetap diproses sesuai kewenangan imigrasi Indonesia.