Visa Rumah Kedua E33B untuk Kolaborasi Keahlian Khusus adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang diundang oleh pemerintah berdasarkan keahlian khusus atau kualifikasi universitas terkemuka, tersedia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun, tanpa memerlukan sponsor.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa Rumah Kedua E33B untuk Kolaborasi Keahlian Khusus?
Visa Rumah Kedua E33B untuk Kolaborasi Keahlian Khusus ('Visa Rumah Kedua Kolaborasi Keahlian Khusus') adalah izin tinggal terbatas bersponsor mandiri bagi warga negara asing yang diundang oleh pemerintah sehubungan dengan keahlian khusus mereka. Pemohon dapat memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang visa dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kolaborasi pemerintah, pariwisata, berbelanja, kunjungan keluarga, bisnis, dan kegiatan investasi. Anggota keluarga dapat mendampingi pemegang visa jika memenuhi persyaratan keimigrasian.
Persyaratan Sponsor
Semua jenis visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Layanan Sponsor sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih untuk menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor pada pesanan Anda, Anda akan secara sah disponsori oleh kami dan akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Berlaku Izin Tinggal
Pemohon memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun. Izin ini dapat diperpanjang, dengan ketentuan total masa tinggal gabungan di Indonesia tidak melebihi 10 tahun. Visa itu sendiri berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk tujuan memasuki Indonesia.
Biaya Visa
Pricing Details: 5 Years Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi izin tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Waktu pemrosesan dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang masih berlaku (minimal masa berlaku 6 bulan)
- Bukti jaminan keimigrasian
- Rekening koran 3 bulan terakhir (minimal setara USD $2.000)
- Pas foto berwarna terbaru (dalam 1 tahun terakhir)
- Daftar riwayat hidup (CV) yang detail
- Itinerary perjalanan
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan kunjungan
Anda harus membuat akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan permohonan. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik (file PDF atau JPEG).
Persyaratan Khusus
Pemohon harus memiliki sertifikat di bidang khusus yang dibutuhkan oleh negara, atau merupakan lulusan (dalam 3 tahun terakhir) dari 100 universitas terbaik dunia dengan IPK kumulatif minimal 3,5. Pernyataan komitmen mengenai kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara diperlukan, dengan bukti kerja sama yang diserahkan kepada kantor imigrasi penerbit dalam waktu 90 hari sejak memasuki Indonesia.
Ketentuan Lainnya
Aktivitas yang dilarang meliputi melebihi masa izin tinggal yang diizinkan, melakukan pekerjaan yang tidak sah, atau menjual barang dan jasa di luar cakupan izin.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Permohonan diproses melalui peninjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Pemrosesan membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran diterima.
Ready to secure your E33B Second Home Visa for Special Expertise Collaboration?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!