Visa Tinggal Tetap Repatriasi E32E adalah izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing yang sebelumnya memegang kewarganegaraan Indonesia dan bermaksud untuk menetap secara permanen di Indonesia, tanpa memerlukan sponsor.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa Tinggal Tetap Repatriasi E32E?
Visa Tinggal Tetap Repatriasi E32E adalah izin tinggal tetap mandiri tanpa sponsor yang diberikan kepada warga negara asing yang sebelumnya pernah memegang kewarganegaraan Indonesia (eks-WNI) dan bermaksud untuk tinggal serta menetap secara permanen di wilayah Indonesia.
Aktivitas yang Diizinkan
Sebagai izin tinggal tetap, pemegang dapat tinggal tanpa batas waktu di Indonesia. Aktivitas yang diizinkan tunduk pada peraturan imigrasi yang berlaku bagi pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Persyaratan Sponsor
Semua jenis visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan menggunakan sponsor sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih untuk menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor pada pesanan Anda, Anda akan secara resmi disponsori oleh kami dan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Ini adalah izin tinggal tetap bagi mantan Warga Negara Indonesia yang menetap secara permanen di Indonesia. Siklus pembaruan atau pelaporan tertentu diatur oleh peraturan imigrasi yang berlaku.
Biaya Visa
Pricing Details: Standard Fee
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Waktu pemrosesan dan kelayakan tunduk pada tinjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang sah (masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa)
- Bukti jaminan keimigrasian
- Dokumentasi biaya hidup yang mencukupi untuk pemohon dan/atau keluarga yang mendampingi
- Pas foto berwarna terbaru (dalam 1 tahun terakhir)
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan permohonan
- Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia sebelumnya (KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, paspor, ijazah, atau sertifikat kepemilikan tanah)
Anda harus membuat akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan permohonan. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik (file PDF atau JPEG).
Persyaratan Khusus
Pemohon harus membuktikan pendapatan minimum US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan, yang cukup untuk menutupi biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga. Jaminan keimigrasian juga diperlukan: baik komitmen investasi (surat berharga negara, saham terdaftar, reksa dana, atau deposito bank) sekurang-kurangnya US$1.000, atau kepemilikan properti di Indonesia dengan nilai minimum US$1.000.000.
Ketentuan Lainnya
Pemohon dikecualikan jika mereka adalah warga negara dari wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Indonesia, pernah bertugas di pemerintahan asing, militer, penegakan hukum, atau intelijen, terlibat dalam gerakan separatis, atau bertindak melawan kepentingan nasional Indonesia.
Waktu dan Prosedur Pemrosesan
Waktu pemrosesan dan kelayakan tunduk pada tinjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ready to secure your E32E Repatriation Permanent Residence Visa?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!