Visa Repatriasi E32C (2 Tahun) adalah izin tinggal terbatas bagi mantan warga negara Indonesia yang ingin menetap kembali di Indonesia hingga dua tahun, dengan disponsori oleh penjamin.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa Repatriasi E32C (2 Tahun)?
Visa Repatriasi E32C (2 Tahun) adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang sebelumnya pernah memegang kewarganegaraan Indonesia (eks-WNI) dan berniat untuk menetap kembali di Indonesia. Berbeda dari beberapa kategori repatriasi lainnya, izin ini memerlukan penjamin dan diberikan untuk jangka waktu awal hingga 2 tahun.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang visa dapat tinggal di Indonesia serta menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan pendidikan, di samping berwisata serta mengunjungi teman atau keluarga selama Izin Masuk Kembali yang menyertainya masih berlaku.
Persyaratan Sponsor
Semua jenis visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Layanan Sponsor sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih untuk menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor pada pesanan Anda, Anda akan secara resmi disponsori oleh kami dan akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Periode izin tinggal awal adalah hingga 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
Biaya Visa
Pricing Details: Standard Fee
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi izin tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Bukti jaminan dari sponsor
- Paspor yang sah (masa berlaku minimal 6 bulan)
- Rekening koran 3 bulan terakhir (minimal USD $2.000 atau setara)
- Pas foto berwarna terbaru (dalam 1 tahun terakhir)
- Daftar riwayat hidup (CV) terperinci
- Rencana perjalanan (itinerary)
- Akun sponsor di evisa.imigrasi.go.id
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan permohonan. Penjamin Anda akan mengajukan permohonan atas nama Anda. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik.
Persyaratan Khusus
Pemohon harus menyerahkan bukti dokumen kewarganegaraan Indonesia sebelumnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, akta kelahiran, Kartu Keluarga, paspor Indonesia, ijazah pendidikan, atau sertifikat hak atas tanah.
Ketentuan Lainnya
Pemegang visa tidak boleh melebihi masa tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sah, menjual barang atau jasa, atau menerima kompensasi dari sumber di Indonesia di luar cakupan izin mereka. e-ITAS (Izin Tinggal Terbatas Elektronik) dan Izin Masuk Kembali diterbitkan secara otomatis setelah mendapatkan izin masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Waktu dan Prosedur Pemrosesan
Permohonan diproses melalui peninjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, serta penerbitan visa. Pemrosesan memerlukan waktu sekitar lima hari kerja setelah pembayaran diterima.
Ready to secure your E32C Repatriation Visa (2 Years)?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!