INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
C5 Media and Press Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)
VISA TYPESingle-Entry Visitor Visas

Visa Kunjungan Media dan Pers C5 adalah visa sekali masuk bagi jurnalis asing dan anggota pers yang berkunjung ke Indonesia untuk melakukan kunjungan jurnalistik dan peliputan berita. / The C5 Media and Press Visit Visa is a single-entry visa for foreign journalists and press members traveling to Indonesia to conduct journalistic visits and news coverage.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Kunjungan Media dan Pers C5? / What is C5 Media and Press Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)?

Visa C5 adalah visa kunjungan sekali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal awal hingga 60 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari, serta dapat dialihkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama. Visa ini ditujukan bagi warga negara asing yang melakukan kunjungan jurnalistik dan peliputan berita di Indonesia. / The C5 visa is a single-entry visit visa to Indonesia, with an initial stay of up to 60 days from the date of arrival. This stay permit can be extended multiple times, up to a total of 180 days, and can be converted into a Limited Stay Permit (ITAS) with the same sponsor. It is intended for foreign nationals conducting journalistic visits and news coverage in Indonesia.

Aktivitas yang Diizinkan / Allowed Activities

Diizinkan: kunjungan jurnalistik dan peliputan berita di Indonesia, serta pariwisata dan mengunjungi teman serta keluarga. Tidak diizinkan: menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, maupun kompensasi serupa atas pekerjaan yang dilakukan untuk individu atau korporasi di Indonesia. / Allowed: journalistic visits and news coverage in Indonesia, as well as tourism and visiting friends and family. Not allowed: selling goods or services, or receiving payment, wages, or similar compensation for work performed for an individual or corporation in Indonesia.

Ketentuan Sponsor / Sponsor Requirements

Semua visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsor sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih untuk menggunakan penjamin atau tidak. Dengan memilih opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara sah oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv. / All Visas except B1 Visa or VOA are recommended to use Sponsorship as your guarantor in Indonesia. You are free to choose whether to use a guarantor or not. By checking the Sponsor option in your order, you will be legally sponsored by us and you will receive a Sponsor ID / IDiv.

Masa Tinggal / Period of Stay

Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari. Perpanjangan dapat diproses secara online oleh penjamin Anda melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id. / You can stay in Indonesia for up to 60 days, calculated from the date of arrival. This stay permit can be extended multiple times, up to a total of 180 days. Extensions can be processed online by your sponsor through their registered account at evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa / Visa Fees

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Biaya visa untuk kategori ini dikelola langsung oleh tim kami; silakan hubungi kami untuk jadwal saat ini. / Visa fees for this category are managed directly by our team; please contact us for the current schedule.

Persyaratan Pengajuan / Submission Requirements

  • Dokumen perjalanan yang sah dengan sisa masa berlaku minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya (12 bulan untuk dokumen perjalanan selain paspor nasional) / Valid travel document with at least 6 months of remaining validity before expiry (12 months for travel documents other than a national passport)
  • Bukti dana untuk mencukupi biaya hidup selama di Indonesia - rekening koran selama 3 bulan terakhir atas nama warga negara asing atau sponsor (jika ada) / Proof of funds to cover living costs while in Indonesia - a bank statement for the last 3 months, in the name of the foreign national or sponsor (where applicable)
  • Pasfoto berwarna terbaru (diambil dalam satu tahun terakhir) / Recent color photograph (taken within the last year)
  • Kartu identitas pers / Press identification card
  • Surat undangan, transkrip wawancara yang disetujui, atau surat pernyataan mengenai rencana peliputan / Invitation letter, approved interview transcript, or statement letter regarding planned coverage

Jika sponsor diperlukan berdasarkan kewarganegaraan atau jenis dokumen perjalanan Anda, semua dokumen harus diserahkan melalui akun terdaftar sponsor di evisa.imigrasi.go.id. / If a sponsor is required based on your nationality or travel document type, all documents must be submitted through the sponsor's registered account at evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Khusus / Specific Requirements

Kartu identitas pers, beserta surat undangan dari instansi pemerintah, transkrip wawancara yang disetujui, atau surat pernyataan dari perwakilan diplomatik Indonesia mengenai rencana peliputan. / A press identification card, together with an invitation letter from a government agency, an approved interview transcript, or a statement letter from an Indonesian diplomatic representative regarding the planned coverage.

Ketentuan Lainnya / Other Provisions

Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, atau memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor darurat, surat perjalanan/titre du voyage, surat keterangan identitas, atau laissez passer), wajib melampirkan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) untuk negara tempat visa diajukan, beserta tiket pulang atau tiket lanjutan. Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan; jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, visa baru harus diperoleh. Harap dicatat bahwa masa berlaku visa berbeda dengan jangka waktu izin tinggal - silakan periksa visa Anda untuk informasi mengenai lama tinggal. Warga negara asing yang memegang izin tinggal di bawah Visa C5 dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, maupun kompensasi serupa untuk pekerjaan atau kegiatan bisnis dari individu atau korporasi mana pun di Indonesia. / Foreign nationals without citizenship, or holding a travel document other than a national passport (such as an emergency passport, titre du voyage, certificate of identity, or laissez passer), must attach a Re-Entry Permit for the country where the visa was applied for, along with a return or onward ticket. The visa is valid for 90 days from the date of issuance; if unused within that period, a new visa must be obtained. Please note that the visa validity period differs from the length of the stay permit - please check your visa for information on the length of stay. Foreign nationals holding a stay permit under the C5 Visa are prohibited from selling goods or services, or receiving payment, wages, or similar compensation for work or business activities from any individual or corporation in Indonesia.

Waktu & Prosedur Pemrosesan / Processing Time & Procedure

Permohonan visa dapat diajukan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua jalur tersebut melalui tahapan berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi data dokumen; verifikasi pembayaran biaya keimigrasian; pembuatan dan verifikasi profil; persetujuan; serta personalisasi, pencetakan, dan penerbitan visa. Waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. / Visa applications can be submitted either through an Indonesian Representative Office abroad or through the Directorate General of Immigration. Both routes go through the following stages: completeness check of requirements; verification of document data; verification of immigration fee payment; profile creation and verification; approval; and visa personalization, printing, and issuance. Standard processing time is five working days after the visa payment is received.

Quick Application

Ready to secure your C5 Media and Press Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.