INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
B1 Tourist Visa (Visa on Arrival / e-VOA)
VISA TYPEVisas on Arrival

Visa Turis B1 (biasanya dikenal sebagai Visa on Arrival atau e-VOA) adalah izin kunjungan jangka pendek yang diterbitkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat untuk keperluan pariwisata, kunjungan sosial, serta menghadiri pertemuan atau acara tanpa menerima bayaran di Indonesia.

Apa itu Visa Turis B1?

Visa Turis B1 (biasanya dikenal sebagai Visa on Arrival atau e-VOA) adalah izin kunjungan jangka pendek yang diterbitkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat untuk keperluan pariwisata, kunjungan sosial, serta menghadiri pertemuan atau acara tanpa menerima bayaran di Indonesia.

Aktivitas yang Diizinkan

Aktivitas yang diizinkan meliputi pariwisata, kunjungan sosial singkat, serta berpartisipasi dalam pertemuan atau acara yang tidak melibatkan pekerjaan atau penerimaan bayaran di Indonesia.

Pernyataan Sponsor

Tidak diperlukan sponsor lokal untuk kategori visa ini, tunduk pada persyaratan kelayakan yang berlaku.

Masa Tinggal

Izin tinggal awal berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard 5 Work Days Approval Time

Visas Tax (PNBP)
IDR 500.000
Administration & Application Fee
IDR 250.000
IDR 0
TOTAL
IDR 750.000
Price before tax & service feesEst. total incl. tax & fees: ~IDR 795.000

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 750.000

Price before tax & service feesEst. total incl. tax & fees: ~IDR 795.000

* Biaya resmi visa dan biaya layanan untuk B1 VOA. Proses dimulai setelah konfirmasi pembayaran.

Persyaratan Pengajuan

  • Paspor yang Masih Berlaku
  • Foto Terbaru
  • Tiket Penerbangan / Kepulangan
  • Bukti Akomodasi (Pemesanan Hotel/Alamat di Indonesia)

Pastikan paspor Anda memiliki setidaknya satu halaman kosong untuk stiker/stempel visa.

Catatan Khusus

* Visa ini hanya tersedia bagi warga negara dari negara-negara yang ada dalam daftar resmi kelayakan VOA. Jika negara Anda tidak ada dalam daftar, Anda harus mengajukan Visa B211A / C1 sebelum bepergian. * Visa ini hanya memperbolehkan 1 kali perpanjangan. Jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda harus mengajukan visa bridging ke jenis visa lainnya.

Ketentuan Lainnya

Visa ini tidak dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ini murni merupakan visa kunjungan. Kelebihan batas waktu tinggal (overstay) akan dikenakan denda harian sebesar IDR 1.000.000 per hari. Perpanjangan harus diproses setidaknya 7 hari sebelum masa tinggal awal 30 hari berakhir.

Waktu Pemrosesan

Proses bergantung pada peninjauan imigrasi dan ketersediaan sistem. Waktu pengerjaan dapat berbeda tergantung pada kelayakan pemohon dan metode pengajuan.

Quick Application

Ready to secure your B1 Tourist Visa (Visa on Arrival / e-VOA)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Select Processing Speed

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.