Update Aturan Overstay di Bali: Denda Harian dan Risiko Deportasi
Overstay di Bali dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari sesuai UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, dan overstay di atas 60 hari berisiko deportasi serta penangkalan. Perpanjangan sebaiknya diajukan 7-14 hari sebelum visa berakhir.

Imigrasi Indonesia menegaskan kembali aturan resmi terkait overstay bagi warga negara asing di Bali. Berdasarkan UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, denda overstay ditetapkan sebesar IDR 1.000.000 per hari. Jika overstay melebihi 60 hari, pemohon dapat dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan (blacklisting).
Untuk menghindari denda, perpanjangan visa sebaiknya diajukan 7-14 hari sebelum masa berlaku visa berakhir. Pemohon wajib datang satu kali ke kantor imigrasi—misalnya Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja—untuk foto biometrik dan pengambilan sidik jari. Tim Indonesian Visas dapat mendampingi proses di kantor imigrasi.
Informasi ini bersifat informatif dan tidak merupakan jaminan hasil visa. Status permohonan tetap bergantung pada penilaian otoritas imigrasi.