KITAS Pendamping Anak E31D adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan asing dari orang tua asing yang sah secara hukum menikah dengan Warga Negara Indonesia, yang memungkinkan anak tersebut untuk tinggal di Indonesia bersama keluarga.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu KITAS Pendamping Anak (Pernikahan WNA-WNI) E31D?
Visa E31D diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan asing yang mendampingi orang tua dalam pernikahan WNA-WNI yang diakui secara sah. Visa ini mengizinkan anak untuk masuk dan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu awal yang dipilih saat pengajuan.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang izin dapat tinggal di Indonesia dan menempuh pendidikan. Setelah mendapatkan izin masuk kembali Multiple Entry, pemegang izin juga dapat melakukan pariwisata, mengunjungi teman atau keluarga, serta bepergian keluar masuk Indonesia selama masa berlakunya.
Persyaratan Sponsor
Semua visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan menggunakan Sponsor sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih untuk menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor pada pesanan Anda, Anda akan disponsori secara sah oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Pemohon memilih durasi tinggal awal selama satu (1) atau dua (2) tahun, dihitung sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang secara online melalui evisa.imigrasi.go.id dan kemudian dapat dikonversi ke kategori izin tinggal lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biaya Visa
Pricing Details: 1 Year Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi izin tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Persyaratan Pengajuan
- Surat permohonan visa dari orang tua (sponsor) WNI
- Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Rekening koran selama 3 bulan terakhir yang menunjukkan saldo minimal USD $2.000 atau setara
- Pasfoto berwarna terbaru (dalam satu tahun terakhir)
- Daftar riwayat hidup
- Itinerari perjalanan
- Akta kelahiran anak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (lihat Persyaratan Khusus)
- Bukti pernikahan orang tua
- Kartu Keluarga (KK) orang tua WNI
- Akun sponsor di evisa.imigrasi.go.id
Dokumen yang tidak berbahasa Indonesia atau Inggris harus diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat/tersumpah.
Persyaratan Khusus
Akta kelahiran anak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat/tersumpah; bukti pernikahan orang tua melalui terjemahan tersertifikasi akta nikah ke dalam bahasa Indonesia atau dokumen catatan sipil Indonesia; serta Kartu Keluarga (KK) orang tua WNI.
Ketentuan Lainnya
Pemegang izin tidak boleh tinggal di Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, serta dilarang melakukan pekerjaan yang tidak sah atau menjual barang/jasa. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali diterbitkan secara otomatis setelah pemegang izin melewati imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Pemrosesan membutuhkan waktu lima hari kerja setelah pembayaran selesai. Prosedur ini mencakup verifikasi persyaratan yang diajukan, verifikasi pembayaran biaya, pembuatan/verifikasi profil pemohon, persetujuan oleh otoritas imigrasi, dan penerbitan visa.
Ready to secure your E31D Accompanying Child (WNA-WNI Marriage) KITAS?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!