Back to All Intelligence
ImmigrationOfficial Update

Panduan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Bali: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

Panduan Electronic Visa on Arrival Bali mencakup syarat dokumen, biaya resmi e-VOA, masa tinggal 30 hari, perpanjangan satu kali, serta catatan penting seperti daftar negara eligible dan denda overstay. Informasi disusun tanpa jaminan hasil visa.

5 Min Read
Verified Policy
Panduan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Bali: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

Electronic Visa on Arrival atau e-VOA untuk Bali merupakan bagian dari kategori B1 Tourist Visa. Visa ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat untuk kegiatan pariwisata, kunjungan sosial singkat, serta menghadiri pertemuan atau acara yang tidak melibatkan pekerjaan atau penerimaan bayaran di Indonesia.


Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, e-VOA tidak memerlukan sponsor lokal. Masa tinggal awal berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku. Pengajuan perpanjangan disarankan diproses setidaknya 7 hari sebelum masa 30 hari pertama berakhir.


Dokumen yang perlu disiapkan antara lain paspor yang masih berlaku, foto terbaru, tiket penerbangan pulang atau tiket return, serta bukti akomodasi berupa booking hotel atau alamat tinggal di Indonesia. Pastikan paspor memiliki setidaknya satu halaman kosong untuk stiker atau cap visa.


Untuk biaya, data admin menunjukkan biaya visa resmi tercantum IDR 500.000 untuk pilihan Standard 5 Work Days Approval Time maupun Priority 3 Work Days Approval Time. Biaya layanan terpisah sebesar IDR 250.000 untuk Standard dan IDR 500.000 untuk Priority. Biaya dapat berubah dan proses bergantung pada peninjauan imigrasi serta ketersediaan sistem.


Catatan penting: e-VOA hanya tersedia bagi warga negara yang masuk dalam daftar kelayakan resmi VOA. Jika negara asal tidak termasuk daftar, pemohon perlu mengajukan B211A atau C1 Visa sebelum bepergian. Visa ini tidak dapat dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kelebihan masa tinggal dikenakan denda harian sebesar IDR 1.000.000 per hari sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi ini bersifat panduan umum dan bukan jaminan hasil visa; keputusan akhir sepenuhnya berada pada otoritas imigrasi.