INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
E33F Visa Rumah Kedua untuk Lansia (1 Tahun)
VISA TYPEVisa Residensi Khusus

Visa E33F Rumah Kedua untuk Lansia (1 Tahun) adalah izin tinggal terbatas bagi para pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia selama satu tahun, disponsori oleh seorang penjamin.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu E33F Visa Rumah Kedua untuk Lansia (1 Tahun)?

Visa E33F Rumah Kedua untuk Lansia (1 Tahun) ('Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun') adalah izin tinggal terbatas bagi para pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia selama periode awal 1 tahun, yang memerlukan seorang penjamin untuk mengajukan permohonan.

Aktivitas yang Diizinkan

Pemegang dapat terlibat dalam aktivitas terkait bisnis, pertemuan, dan berbelanja, termasuk inspeksi di kantor atau pabrik, serta pariwisata dan mengunjungi keluarga atau teman. Pekerjaan di luar lingkup izin dan aktivitas penjualan komersial dilarang.

Persyaratan Penjamin

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Penjamin dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Penjamin / IDiv.

Masa Tinggal

Periode awal tinggal adalah 1 tahun. Perpanjangan tersedia secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Persyaratan Pengajuan

  • Surat sponsorship dari penjamin
  • Paspor valid (masa berlaku minimal 6 bulan)
  • Rekening bank untuk 3 bulan terakhir (minimal USD $2,000 atau setara, rekening pemohon atau penjamin)
  • Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
  • Curriculum vitae (CV) yang detail
  • Rencana perjalanan
  • Akun penjamin di evisa.imigrasi.go.id

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan permohonan. Penjamin Anda akan mengajukan permohonan atas nama Anda. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik.

Persyaratan Khusus

Pemohon harus menunjukkan pendapatan bulanan minimum atau tunjangan pensiun sebesar USD $3,000, selain membuktikan biaya hidup minimal USD $2,000 yang ditunjukkan melalui laporan bank atau rekening penjamin.

Ketentuan Lain

Visa berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan; jika tidak digunakan setelah periode tersebut, permohonan visa baru diperlukan. Melebihi masa tinggal dilarang. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali diterbitkan secara otomatis setelah izin masuk disetujui.

Waktu Pemrosesan & Prosedur

Permohonan diproses melalui tinjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Pemrosesan memakan waktu sekitar lima hari kerja setelah pembayaran diterima.

Quick Application

Ready to secure your E33F Second Home Visa for Retirees (1 Year)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.