E33C Visa Rumah Kedua untuk Tokoh Terhormat yang Diundang oleh Pemerintah adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing terkemuka yang diundang oleh Pemerintah Pusat, tersedia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun, disponsori oleh Pemerintah Pusat.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu E33C Visa Rumah Kedua untuk Tokoh Terhormat yang Diundang oleh Pemerintah?
E33C Visa Rumah Kedua untuk Tokoh Terhormat yang Diundang oleh Pemerintah ('E33C Second Home Visa for Government-Invited Eminent Persons') adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang terkemuka yang diundang oleh Pemerintah Pusat. Pemohon memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang dapat terlibat dalam investasi, bisnis, pembelian barang, pariwisata, mengunjungi keluarga dan teman, serta kegiatan pekerjaan jika digabungkan dengan izin kerja yang sesuai.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan memeriksa opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima Sponsor ID / IDiv.
Masa Tinggal
Pemohon memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun. Izin ini dapat diperpanjang secara online melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan syarat total masa tinggal di Indonesia tidak melebihi 10 tahun. Visa itu sendiri berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan untuk tujuan memasuki Indonesia.
Biaya Visa
Pricing Details: 5 Years Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang valid (minimal 6 bulan masa berlaku)
- Dokumentasi sponsorship dari pemerintah
- Pernyataan bank untuk 3 bulan terakhir
- Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
- Curriculum vitae (CV) yang detail
- Rencana perjalanan
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan pengajuan
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Penjamin Anda akan mengajukan permohonan atas nama Anda. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik.
Persyaratan Khusus
Surat undangan atau pernyataan resmi dari instansi Pemerintah Pusat diperlukan, yang mengonfirmasi status pemohon sebagai tokoh terkemuka yang diundang oleh pemerintah.
Ketentuan Lain
Kegiatan yang dilarang termasuk melebihi masa tinggal yang diizinkan, melakukan pekerjaan tanpa izin, atau terlibat dalam penjualan komersial di luar cakupan izin.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Permohonan diproses melalui tinjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Pemrosesan membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran diterima.
Ready to secure your E33C Second Home Visa for Government-Invited Eminent Persons?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!