E33A Visa Rumah Kedua untuk Tenaga Ahli Undangan Pemerintah adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang diundang oleh Pemerintah Pusat untuk keahlian khusus mereka, tersedia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun, disponsori oleh Pemerintah Pusat.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu E33A Visa Rumah Kedua untuk Tenaga Ahli Undangan Pemerintah?
E33A Visa Rumah Kedua untuk Tenaga Ahli Undangan Pemerintah ('E33A Second Home Visa for Government-Invited Experts') adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang diundang oleh Pemerintah Pusat karena keahlian khusus mereka. Pemohon memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun, dengan periode tinggal dihitung dari tanggal izin masuk.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang dapat terlibat dalam aktivitas terkait pekerjaan sehubungan dengan undangan Pemerintah Pusat, serta pariwisata, membeli barang, dan mengunjungi keluarga dan teman. Pemegang dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di Indonesia, dan dapat bekerja jika memenuhi persyaratan izin yang berlaku.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Periode Tinggal
Pemohon memilih jangka waktu awal yaitu 5 tahun atau 10 tahun, dihitung dari tanggal izin masuk di Pos Pemeriksaan Imigrasi. Izin dapat diperpanjang, asalkan total periode tinggal di Indonesia tidak melebihi 10 tahun. Visa itu sendiri berlaku selama 90 hari dari tanggal diterbitkan untuk tujuan masuk ke Indonesia.
Biaya Visa
Pricing Details: 5 Years Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan ditentukan sepenuhnya oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang berlaku (minimal 6 bulan masa berlaku)
- Dokumentasi sponsor pemerintah
- Rekening bank untuk 3 bulan terakhir
- Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
- Curriculum vitae (CV) yang detail
- Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan pengajuan
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Penjamin Anda akan mengajukan permohonan atas nama Anda. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik.
Persyaratan Khusus
Surat undangan atau pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat diperlukan, menjelaskan urgensi dan alasan untuk mengundang pemohon sebagai orang dengan keahlian khusus.
Ketentuan Lain
Pemegang tidak boleh melebihi periode tinggal yang diberikan, terlibat dalam pekerjaan yang tidak sah, atau menjual barang atau jasa di luar ruang lingkup izin. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali dikeluarkan secara otomatis setelah izin masuk.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Permohonan diproses melalui tinjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Proses memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran diterima.
Ready to secure your E33A Second Home Visa for Government-Invited Experts?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!