E32E Visa Penduduk Tetap Repatriasi adalah izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan Indonesia dan berniat untuk menetap secara permanen di Indonesia, tanpa memerlukan sponsor.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu E32E Visa Penduduk Tetap Repatriasi?
E32E Visa Penduduk Tetap Repatriasi adalah izin tinggal tetap yang disponsori sendiri yang diberikan kepada warga negara asing yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan Indonesia (eks-WNI) dan berniat untuk tinggal dan menetap secara permanen di wilayah Indonesia.
Aktivitas yang Diizinkan
Sebagai izin tinggal tetap, pemegangnya dapat tinggal tanpa batas di Indonesia. Aktivitas yang diizinkan tunduk pada peraturan imigrasi yang berlaku yang mengatur pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan memeriksa opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Ini adalah izin tinggal tetap untuk mantan warga negara Indonesia yang menetap secara permanen di Indonesia. Siklus perpanjangan atau pelaporan tertentu diatur oleh peraturan imigrasi yang berlaku.
Biaya Visa
Pricing Details: Standard Fee
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan ditentukan sepenuhnya oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu pemrosesan dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang berlaku (minim 6 bulan masa berlaku sebelum kedaluwarsa)
- Bukti jaminan imigrasi
- Dokumentasi pengeluaran hidup yang cukup untuk pemohon dan/atau keluarga yang menyertainya
- Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan pengajuan
- Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia sebelumnya (KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, paspor, sertifikat pendidikan, atau sertifikat kepemilikan tanah)
Anda harus membuat akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik (file PDF atau JPEG).
Persyaratan Khusus
Pemohon harus menunjukkan pendapatan minimum sebesar US$15,000 per tahun atau US$1,500 per bulan, cukup untuk menutupi biaya hidup untuk diri mereka sendiri dan/atau keluarga mereka. Jaminan imigrasi juga diperlukan: baik komitmen investasi (obligasi pemerintah, saham yang terdaftar, reksa dana, atau deposito bank) minimal US$1,000, atau kepemilikan properti di Indonesia yang nilainya minimal US$1,000,000.
Ketentuan Lainnya
Pemohon dikecualikan jika mereka adalah warga negara dari wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Indonesia, pernah menjabat di pemerintah asing, militer, penegakan hukum, atau peran intelijen, terlibat dalam gerakan separatis, atau bertindak melawan kepentingan nasional Indonesia.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Estimasi waktu pemrosesan dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ready to secure your E32E Repatriation Permanent Residence Visa?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!