INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
E32C Visa Repatiasi (2 Tahun)
VISA TYPEVisa Repatiasi dan Keturunan

Visa Repatiasi E32C (2 Tahun) adalah izin tinggal terbatas bagi mantan warga negara Indonesia yang ingin menetap di Indonesia selama hingga dua tahun, disponsori oleh seorang penjamin.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Repatiasi E32C (2 Tahun)?

Visa Repatiasi E32C (2 Tahun) adalah izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang sebelumnya memegang kewarganegaraan Indonesia (eks-WNI) dan berniat untuk menetap di Indonesia. Berbeda dengan beberapa kategori repatriasi lainnya, izin ini memerlukan penjamin dan diberikan untuk periode awal hingga 2 tahun.

Aktivitas yang Diizinkan

Pemegang dapat tinggal di Indonesia dan melakukan aktivitas terkait pekerjaan dan pendidikan, selain dari wisata dan mengunjungi teman atau keluarga selama Izin Masuk Kembali yang menyertainya tetap berlaku.

Persyaratan Penjamin

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan memeriksa pilihan Penjamin dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Penjamin / IDiv.

Periode Tinggal

Periode tinggal awal adalah hingga 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Pengajuan

  • Bukti jaminan dari penjamin
  • Paspor yang valid (minimal 6 bulan masa berlaku tersisa)
  • Rekening bank untuk 3 bulan terakhir (minimal USD $2,000 atau setara)
  • Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
  • Curriculum vitae (CV) yang terperinci
  • Itinerary perjalanan
  • Akun penjamin di evisa.imigrasi.go.id

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Penjamin Anda akan mengajukan aplikasi atas nama Anda. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik.

Persyaratan Khusus

Pelamar harus memberikan bukti dokumenter kewarganegaraan Indonesia sebelumnya, seperti kartu identitas Indonesia (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (Kartu Keluarga), paspor Indonesia, ijazah pendidikan, atau sertifikat hak tanah.

Ketentuan Lain

Pemegang tidak boleh melebihi periode tinggal yang diberikan, terlibat dalam pekerjaan yang tidak sah, menjual barang atau jasa, atau menerima kompensasi dari sumber Indonesia di luar cakupan izin mereka. e-ITAS (Izin Tinggal Terbatas elektronik) dan Izin Masuk Kembali dikeluarkan secara otomatis saat clearance masuk di Pos Pemeriksaan Imigrasi.

Waktu & Prosedur Pemrosesan

Aplikasi diproses melalui tinjauan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Pemrosesan memakan waktu sekitar lima hari kerja setelah pembayaran diterima.

Quick Application

Ready to secure your E32C Repatriation Visa (2 Years)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.