Visa E32B Warisan WNI Bekas adalah izin tinggal terbatas untuk keturunan derajat pertama atau kedua dari mantan warga negara Indonesia yang ingin menetap di Indonesia, tersedia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun tanpa perlu sponsor.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa E32B Warisan WNI Bekas?
Visa E32B Warisan WNI Bekas adalah izin tinggal terbatas yang disponsori sendiri yang diberikan kepada keturunan derajat pertama atau kedua dari mantan warga negara Indonesia (eks-WNI) yang berniat untuk menetap di Indonesia. Pemohon dapat memilih jangka waktu awal 5 tahun atau 10 tahun, yang dapat diperpanjang secara online, dengan syarat bahwa total masa tinggal di Indonesia tidak melebihi 10 tahun.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang dapat tinggal di Indonesia dan terlibat dalam kegiatan wisata, berbelanja, dan mengunjungi keluarga atau teman. Pemegang juga dapat bekerja, melanjutkan pendidikan, atau terlibat dalam kegiatan lain, dengan syarat kegiatan tersebut dilaporkan ke kantor imigrasi yang mengeluarkan izin. Anggota keluarga dapat menemani pemegang jika mereka memenuhi persyaratan imigrasi, dan beberapa masuk dan keluar diperbolehkan selama izin tetap berlaku.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Pemohon memilih jangka waktu awal baik 5 tahun atau 10 tahun. Izin dapat diperpanjang secara online melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan syarat bahwa total masa tinggal di Indonesia tidak melebihi 10 tahun secara keseluruhan. Visa itu sendiri berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan untuk tujuan masuk ke Indonesia.
Biaya Visa
Pricing Details: 5 Years Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan lembaga pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Persyaratan Pengajuan
- Paspor yang berlaku (minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kedaluwarsa)
- Bukti jaminan imigrasi
- Rekening bank atau dokumen kapasitas keuangan lainnya
- Foto berwarna terbaru (dalam satu tahun terakhir)
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan kunjungan
- Dokumen yang membuktikan hubungan darah dengan mantan warga negara Indonesia (lihat Persyaratan Khusus)
- Akun e-visa di evisa.imigrasi.go.id
Anda harus membuat akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik (file PDF atau JPEG).
Persyaratan Khusus
Untuk jangka waktu 5 tahun, pemohon harus berkomitmen untuk investasi minimum sebesar US$30,000; untuk jangka waktu 10 tahun, minimum US$60,000. Dana dapat disimpan sebagai obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan Indonesia yang terdaftar, reksa dana Indonesia, atau simpanan di bank milik negara, dengan bukti diserahkan dalam waktu 90 hari setelah masuk. Pemohon juga harus memberikan dokumen yang membuktikan hubungan darah dengan mantan warga negara Indonesia, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta nikah, atau dokumen kekerabatan lainnya.
Ketentuan Lain
Nilai jaminan investasi harus dipertahankan selama masa tinggal. Pemegang tidak boleh melebihi masa yang diberikan, terlibat dalam pekerjaan yang tidak sah, atau menjual barang atau jasa di luar cakupan kegiatan yang dilaporkan. Pemohon yang merupakan warga negara dari wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Indonesia, yang memegang peran pemerintah asing, militer, penegakan hukum, atau intelijen, yang terlibat dalam gerakan separatis, atau yang bertindak melawan kepentingan nasional Indonesia dikecualikan.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Pemohon harus terlebih dahulu mendaftar akun di evisa.imigrasi.go.id dan mengajukan dokumen elektronik dalam format PDF atau JPEG. Pemrosesan dilakukan melalui tinjauan kelengkapan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa, yang memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran diterima.
Ready to secure your E32B Descendant of Ex-WNI Visa?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!