INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
E32A Visa Repatriasi (5 Tahun)
VISA TYPEVisa Repatriasi dan Keturunan

Visa Repatriasi E32A (5 Tahun) adalah izin tinggal terbatas untuk warga negara asing yang pernah memegang kewarganegaraan Indonesia dan ingin menetap di Indonesia selama hingga lima tahun, tanpa memerlukan sponsor.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Repatriasi E32A (5 Tahun)?

Visa Repatriasi E32A (5 Tahun) adalah izin tinggal terbatas yang disponsori sendiri yang diberikan kepada mantan warga negara Indonesia (eks-WNI) yang bermaksud untuk menetap dan tinggal di Indonesia. Izin ini berlaku untuk periode awal 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan total masa tinggal maksimum 10 tahun di Indonesia.

Aktivitas yang Diizinkan

Pemegang dapat tinggal di Indonesia dan terlibat dalam kegiatan wisata, berbelanja, dan mengunjungi keluarga atau teman. Pemegang juga dapat bekerja, mengejar pendidikan, atau terlibat dalam aktivitas lain, asalkan kegiatan tersebut dilaporkan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin. Anggota keluarga dapat menyertai pemegang jika mereka memenuhi persyaratan imigrasi, dan beberapa kali masuk dan keluar diizinkan selama izin masih berlaku.

Persyaratan Sponsor

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA dianjurkan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.

Masa Tinggal

Masa tinggal awal adalah hingga 5 tahun. Izin dapat diperpanjang secara online melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan syarat masa tinggal gabungan di Indonesia tidak melebihi 10 tahun. Visa itu sendiri berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan untuk tujuan masuk ke Indonesia.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Persyaratan Pengajuan

  • Paspor yang valid (minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kedaluwarsa)
  • Bukti jaminan imigrasi
  • Rekening bank atau dokumen kapasitas finansial lainnya
  • Foto berwarna terbaru (dalam satu tahun terakhir)
  • Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan kunjungan
  • Akun e-visa di evisa.imigrasi.go.id

Anda harus membuat akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan. Semua dokumen harus diunggah dalam format elektronik (file PDF atau JPEG).

Persyaratan Khusus

Pelamar harus berkomitmen untuk investasi minimum sebesar US$25,000 yang disimpan dalam salah satu bentuk berikut: obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan Indonesia yang terdaftar di bursa, reksa dana Indonesia, atau deposito di bank milik negara. Bukti kepemilikan atau deposit harus diserahkan ke kantor imigrasi penerbit dalam waktu 90 hari setelah memasuki Indonesia.

Ketentuan Lain

Pelamar dikecualikan jika mereka adalah warga negara dari wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Indonesia, pernah bertugas dalam pemerintahan asing, militer, penegakan hukum, atau peran intelijen, terlibat dalam gerakan separatis, atau bertindak melawan kepentingan nasional Indonesia. Pemegang tidak boleh melebihi periode yang diberikan, terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin, atau menjual barang atau jasa kecuali yang diperlukan oleh aktivitas yang dilaporkan. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali diterbitkan secara otomatis saat pemeriksaan masuk di Pos Pemeriksaan Imigrasi.

Waktu & Prosedur Pemrosesan

Pengajuan diproses dalam urutan berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, dan penerbitan visa. Pemrosesan memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran diterima.

Quick Application

Ready to secure your E32A Repatriation Visa (5 Years)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.