Izin Tinggal Sementara E31G untuk Orang Tua Anak Warga Negara Indonesia adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang tua warga negara asing yang anaknya memiliki kewarganegaraan Indonesia, yang memungkinkan orang tua untuk tinggal di Indonesia bersama anaknya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Izin Tinggal Sementara E31G untuk Orang Tua Anak Warga Negara Indonesia?
E31G adalah visa reunifikasi keluarga yang dikeluarkan untuk orang tua warga negara asing dari anak warga negara Indonesia (WNI). Ini memungkinkan orang tua untuk masuk dan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu awal yang dipilih saat pengajuan, disponsori oleh anaknya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Aktivitas yang Diizinkan
Pemegang izin dapat tinggal di Indonesia dan melanjutkan pendidikan jika memungkinkan, dan, selama izin masuk kembali tetap berlaku, dapat melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia serta terlibat dalam kegiatan pariwisata atau kunjungan kepada teman atau keluarga.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan memeriksa opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima Sponsor ID / IDiv.
Masa Tinggal
Pemohon memilih durasi tinggal awal satu (1) atau dua (2) tahun, dihitung dari tanggal kedatangan di Indonesia. Izin tersebut dapat diperpanjang secara online melalui evisa.imigrasi.go.id dan dapat kemudian diubah menjadi kategori izin tinggal lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biaya Visa
Pricing Details: 1 Year Stay
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 0
Price before tax & service fees* Persetujuan visa, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, dan kewajiban kepatuhan sepenuhnya ditentukan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dan instansi pemerintah terkait lainnya. Estimasi waktu proses dan kelayakan tunduk pada peninjauan regulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Persyaratan Pengajuan
- Surat permohonan visa dari anak warga negara Indonesia (penyponsor)
- Paspor yang berlaku dengan masa berlaku minimum 6 bulan
- Rekening bank selama 3 bulan terakhir menunjukkan saldo minimum USD $2,000 atau setara
- Foto berwarna terbaru (dalam setahun terakhir)
- Curriculum vitae / resume
- Rencana perjalanan
- Bukti hubungan orang tua-anak (lihat Persyaratan Khusus)
- Kartu Keluarga
- Akun sponsor di evisa.imigrasi.go.id
Dokumen yang tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris harus diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat/yang disumpah.
Persyaratan Khusus
Bukti hubungan orang tua-anak melalui Kartu Keluarga, bersama dengan salah satu dari berikut: akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, akta kelahiran yang diterjemahkan (jika anak lahir di luar negeri), atau akta adopsi anak.
Ketentuan Lain
Pemegang dilarang tinggal di Indonesia melebihi periode tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan tanpa izin, atau menjual barang atau jasa. Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Masuk Kembali diterbitkan secara otomatis setelah pemegang melewati imigrasi di pelabuhan masuk.
Waktu & Prosedur Pemrosesan
Proses membutuhkan waktu lima hari kerja setelah pembayaran diselesaikan. Prosedur mencakup verifikasi persyaratan yang diajukan, verifikasi pembayaran biaya, pembuatan/verifikasi profil pemohon, persetujuan oleh otoritas imigrasi, dan penerbitan visa.
Ready to secure your E31G Parent of Indonesian Citizen Child KITAS?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!