INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
C4 Visa Kunjungan Resmi Pejabat Pemerintah (Visa Kunjungan Satu Kali Masuk)
VISA TYPEVisa Pengunjung Satu Kali Masuk

Visa Kunjungan Resmi Pejabat Pemerintah C4 adalah visa satu kali masuk untuk warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi pemerintah, mengunjungi lokasi, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas resmi pemerintah.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Kunjungan Resmi Pejabat Pemerintah C4 (Visa Kunjungan Satu Kali Masuk)?

Visa C4 adalah visa kunjungan satu kali masuk ke Indonesia, dengan izin tinggal awal hingga 60 hari sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, dengan syarat total lama tinggal tidak melebihi 12 bulan, dan dapat dialihkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama. Visa ini ditujukan untuk pejabat pemerintah asing yang menjalankan tugas resmi di Indonesia.

Aktivitas yang Diizinkan

Diizinkan: melaksanakan tugas pemerintah, mengunjungi lokasi, atau melakukan kegiatan terkait dengan tugas resmi pemerintah, serta wisata dan mengunjungi teman dan keluarga. Tidak diizinkan: menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan yang dilakukan untuk individu atau perusahaan di Indonesia.

Persyaratan Sponsor

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.

Masa Tinggal

Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, dengan syarat total lama tinggal tidak melebihi 12 bulan. Perpanjangan dapat diproses secara online oleh penjamin Anda melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Biaya visa untuk kategori ini dikelola langsung oleh tim kami; silakan hubungi kami untuk jadwal terkini.

Persyaratan Pengajuan

  • Surat permohonan dan surat pernyataan dari penjamin
  • Dokumen perjalanan yang berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa (12 bulan untuk dokumen perjalanan selain paspor nasional)
  • Bukti dana untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia - laporan bank untuk 3 bulan terakhir, atas nama warga negara asing atau penjamin
  • Foto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
  • Surat undangan atau surat pernyataan dari lembaga pemerintah

Penjamin Anda harus mengajukan berkas elektronik ini melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Khusus

Surat undangan atau surat pernyataan dari lembaga pemerintah yang mengonfirmasi sifat resmi kunjungan.

Ketentuan Lain

Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, atau yang memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor darurat, titre du voyage, sertifikat identitas, atau laissez passer), harus melampirkan Izin Masuk Kembali untuk negara tempat visa diajukan, bersama dengan tiket pulang atau tiket lanjutan. Visa ini berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan; jika tidak digunakan dalam periode tersebut, visa baru harus diperoleh. Harap dicatat bahwa periode validitas visa berbeda dari periode izin tinggal - silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama tinggal. Warga negara asing yang memegang izin tinggal berdasarkan Visa C4 dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, atau kompensasi serupa untuk kegiatan kerja atau bisnis dari individu atau perusahaan mana pun di Indonesia.

Waktu & Prosedur Pemrosesan

Pengajuan visa dapat dilakukan baik melalui Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri atau melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua jalur ini melalui tahap berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi data dokumen; verifikasi pembayaran biaya imigrasi; pembuatan dan verifikasi profil; persetujuan; serta personalisasi visa, pencetakan, dan penerbitan. Waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Quick Application

Ready to secure your C4 Government Official Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.