Visa C22B adalah Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia, dengan izin tinggal awal hingga 180 hari dari tanggal kedatangan, ditujukan untuk warga negara asing yang menjalani magang atau pengembangan kompetensi di sebuah perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa Magang Kompetensi C22B?
Dengan visa C22B, Anda dapat melakukan magang atau pengembangan kompetensi di sebuah perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya. Visa ini juga memungkinkan Anda untuk bepergian dan mengunjungi teman dan keluarga di Indonesia. Dengan visa C22B, Anda dapat melakukan magang atau pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya. Termasuk dengan visa ini Anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Aktivitas yang Diizinkan
Diizinkan: magang atau pengembangan kompetensi di perusahaan, kantor, atau tempat kerja lain, berwisata, dan mengunjungi teman serta keluarga. Dilarang: menjual barang atau jasa, atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Diizinkan: magang atau pengembangan kompetensi di perusahaan, kantor, atau tempat kerja lain, berwisata, dan mengunjungi teman serta keluarga. Dilarang: menjual barang atau jasa, atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan sebelumnya, dengan ketentuan keseluruhan masa tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan sebelumnya, dengan ketentuan keseluruhan masa tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Biaya Visa
Pricing Details: 60 Days
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 5.500.000
Price before tax & service feesEst. total incl. tax & fees: ~IDR 5.830.000* Pilih durasi izin tinggal yang sesuai dengan program magang atau kompetensi Anda.
Persyaratan Pengajuan
- Surat permohonan dan surat pernyataan dari sponsor
- Dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa (pemegang dokumen perjalanan selain paspor nasional, seperti paspor darurat atau dokumen identitas, harus memiliki masa berlaku minimal 12 bulan)
- Bukti dana untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia - laporan bank untuk 3 bulan terakhir, atas nama warga negara asing atau sponsor
- Foto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
Sponsor Anda harus mengajukan file elektronik ini melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan Khusus
Surat perjanjian pemagangan, atau surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan, yang menyatakan bahwa pemohon akan melaksanakan program pemagangan tersebut. Surat perjanjian pemagangan, atau surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan, yang menyatakan bahwa pemohon akan melaksanakan program pemagangan tersebut.
Ketentuan Lain
Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, dan warga negara asing yang memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, sertifikat identitas, laissez passer, atau dokumen setara lainnya), harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali untuk negara tempat Visa Kunjungan diajukan, beserta tiket pulang atau tiket lanjut ke negara lain (kecuali untuk anggota kru alat transportasi). Visa ini berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan dalam periode tersebut, warga negara asing harus mengajukan visa baru untuk masuk ke Indonesia. Harap dicatat bahwa periode validitas visa berbeda dari periode izin tinggal - harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai panjang izin tinggal Anda. Warga negara asing yang memegang izin tinggal di bawah Visa C22B dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya untuk kerja atau kegiatan bisnis dari individu atau korporasi di Indonesia.
Waktu Pemrosesan & Prosedur
Pengajuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tahapan berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan; pembuatan profil dan verifikasi; persetujuan; dan penerbitan visa. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tahapan berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan; pembuatan profil dan verifikasi; persetujuan; dan penerbitan visa.
Ready to secure your C22B Competency Internship Visa (Single-Entry Visit Visa)?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!