Visa C22 adalah Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia, dengan izin tinggal awal hingga 180 hari sejak tanggal kedatangan, ditujukan untuk warga negara asing yang menjalani pemagangan untuk memenuhi persyaratan akademik, atau pemagangan di perusahaan atau lembaga lain. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama.
Guarantor Recommendation
Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.
Apa itu Visa Pemagangan C22?
Dengan visa C22, Anda dapat melakukan pemagangan untuk memenuhi persyaratan akademik di lembaga pendidikan, pemagangan di perusahaan, atau lembaga lain. Visa ini juga memungkinkan Anda untuk bepergian dan mengunjungi teman dan keluarga di Indonesia.
Aktivitas yang Diizinkan
Diizinkan: pemagangan untuk memenuhi persyaratan akademik di lembaga pendidikan, pemagangan di perusahaan atau lembaga lain, pariwisata, dan mengunjungi teman dan keluarga. Tidak diizinkan: menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, upah, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan yang dilakukan untuk individu atau perusahaan di Indonesia.
Persyaratan Sponsor
Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara hukum oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.
Masa Tinggal
Anda dapat memilih izin tinggal awal selama 60 hari atau 180 hari, dihitung dari tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama.
Biaya Visa
Pricing Details: 60 Days
Customize Your Application (Optional Add-ons)
Total to Pay
IDR 5.500.000
Price before tax & service feesEst. total incl. tax & fees: ~IDR 5.830.000* Pilih durasi izin tinggal yang sesuai dengan program pemagangan atau akademik Anda.
Persyaratan Pengajuan
- Surat permohonan dan surat pernyataan dari penjamin
- Dokumen perjalanan yang berlaku dengan minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kadaluarsa (pemegang dokumen perjalanan selain paspor nasional, seperti paspor darurat atau dokumen identitas, harus memiliki minimal 12 bulan masa berlaku)
- Bukti dana untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia - laporan bank pribadi untuk 3 bulan terakhir atas nama warga negara asing, dengan saldo minimum $2.000
- Foto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
- Dokumen pemagangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
Semua dokumen harus berupa pemindaian warna yang jelas.
Persyaratan Khusus
Surat perjanjian pemagangan, atau surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan program pemagangan, yang mengonfirmasi bahwa pemohon akan melakukan pemagangan. Surat perjanjian pemagangan, atau surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan, yang menyatakan bahwa pemohon akan melaksanakan program pemagangan tersebut.
Ketentuan Lain
Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, dan warga negara asing yang memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, sertifikat identitas, laissez passer, atau dokumen serupa), harus melampirkan Izin Masuk Kembali untuk negara tempat Visa Kunjungan diajukan, bersama dengan tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara lain (kecuali untuk anggota kru dari sarana transportasi). Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan dalam periode tersebut, warga negara asing harus mengajukan visa baru untuk masuk ke Indonesia. Harap dicatat bahwa periode validitas visa berbeda dari periode izin tinggal - harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai lamanya izin tinggal Anda. Warga negara asing yang memegang izin tinggal berdasarkan Visa C22 dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, upah, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan atau aktivitas bisnis dari individu atau perusahaan di Indonesia.
Waktu dan Prosedur Pemrosesan
Pengajuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tahap-tahap berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; pembuatan dan verifikasi profil; persetujuan; dan penerbitan visa. Waktu pemrosesan mengikuti hari kerja yang sesuai dengan biaya yang Anda bayar, dan pemrosesan dimulai setelah pembayaran visa diterima.
Ready to secure your C22 Internship Visa (Single-Entry Visit Visa)?
Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.
Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!