INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
C21 Visa Kunjungan Proses Pengadilan (Visa Kunjungan Satu Kali Masuk)
VISA TYPEVisa Pengunjung Satu Kali Masuk

Visa Kunjungan Proses Pengadilan C21 adalah visa satu kali masuk untuk warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk menghadiri panggilan pengadilan atau proses peradilan.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Kunjungan Proses Pengadilan C21 (Visa Kunjungan Satu Kali Masuk)?

Visa C21 adalah visa kunjungan satu kali masuk ke Indonesia, dengan izin tinggal awal hingga 60 hari dari tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, hingga total 180 hari, dan dapat dialihkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor yang sama.

Aktivitas yang Diizinkan

Diizinkan: menghadiri panggilan pengadilan atau proses peradilan, serta pariwisata dan mengunjungi teman dan keluarga. Tidak diizinkan: menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, upah, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan yang dilakukan untuk individu atau perusahaan di Indonesia.

Persyaratan Sponsor

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Sponsor dalam pesanan Anda, Anda akan disponsori secara legal oleh kami dan Anda akan menerima ID Sponsor / IDiv.

Masa Tinggal

Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari, dihitung dari tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, hingga total 180 hari. Perpanjangan dapat diproses secara online oleh sponsor Anda melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Biaya visa untuk kategori ini dikelola langsung oleh tim kami; silakan hubungi kami untuk jadwal terkini.

Persyaratan Pengajuan

  • Surat permohonan dan surat pernyataan sponsor
  • Dokumen perjalanan yang valid dengan minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kadaluarsa (12 bulan untuk dokumen perjalanan selain paspor nasional)
  • Bukti dana untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia - laporan bank untuk 3 bulan terakhir, atas nama warga negara asing atau sponsor
  • Foto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
  • Surat panggilan pengadilan atau surat pernyataan dari lembaga penegak hukum yang berwenang

Sponsor Anda harus mengajukan berkas elektronik ini melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Khusus

Surat panggilan pengadilan atau surat pernyataan dari lembaga penegak hukum pemerintah yang berwenang.

Ketentuan Lain

Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, atau yang memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor darurat, titre du voyage, sertifikat identitas, atau laissez passer), harus melampirkan Surat Izin Masuk Kembali untuk negara tempat visa diajukan, bersama dengan tiket pulang atau tiket lanjutan. Visa ini berlaku selama 90 hari dari tanggal penerbitan; jika tidak digunakan dalam periode tersebut, visa baru harus diperoleh. Harap dicatat bahwa masa berlaku visa berbeda dari izin tinggal - harap periksa visa Anda untuk informasi tentang masa tinggal. Warga negara asing yang memegang izin tinggal berdasarkan Visa C21 dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, upah, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan atau kegiatan bisnis dari individu atau perusahaan di Indonesia.

Waktu & Prosedur Pemrosesan

Pengajuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tahap-tahap berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; pembuatan dan verifikasi profil; persetujuan; dan penerbitan visa. Waktu pemrosesan mengikuti hari kerja sesuai dengan biaya yang Anda bayar, dan pemrosesan dimulai setelah pembayaran visa diterima. Waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Quick Application

Ready to secure your C21 Court Proceedings Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.