INDONESIAN VISAS by PT INDONESIAN VISAS AGENCY
C15 Visa Kunjungan Penanganan Darurat (Visa Kunjungan Masuk Sekali)
VISA TYPEVisa Pengunjung Masuk Sekali

Visa Kunjungan Penanganan Darurat C15 adalah visa masuk sekali untuk warga negara asing yang bepergian ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, seperti pekerjaan yang tidak terencana akibat bencana alam, kerusakan mesin besar, atau gangguan sipil yang memerlukan penanganan segera.

Guarantor Recommendation

Recommended: Applying with sponsorship ensures a clearer visa approval rate and you will have a guarantor in Indonesia.

Apa itu Visa Kunjungan Penanganan Darurat C15 (Visa Kunjungan Masuk Sekali)?

Visa C15 adalah visa kunjungan masuk sekali ke Indonesia, dengan izin tinggal awal hingga 60 hari sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, hingga total 180 hari, dan dapat dialihkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama.

Aktivitas yang Diizinkan

Diizinkan: pekerjaan darurat dan mendesak yang berkaitan dengan bencana alam, kerusakan peralatan besar atau mesin, atau gangguan sipil yang memerlukan penanganan segera, serta pariwisata dan mengunjungi teman dan keluarga. Tidak diizinkan: menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, atau kompensasi serupa untuk pekerjaan yang dilakukan untuk individu atau korporasi di Indonesia.

Persyaratan Penjamin

Semua Visa kecuali Visa B1 atau VOA disarankan untuk menggunakan Sponsorship sebagai penjamin Anda di Indonesia. Anda bebas memilih apakah akan menggunakan penjamin atau tidak. Dengan mencentang opsi Penjamin dalam pesanan Anda, Anda akan secara hukum disponsori oleh kami dan Anda akan menerima ID Penjamin / IDiv.

Masa Tinggal

Anda dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari, dihitung dari tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali, hingga total 180 hari. Perpanjangan dapat diproses secara online oleh penjamin Anda melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Biaya Visa

Pricing Details: Standard Fee

Visas Tax (PNBP)
IDR 0
Administration & Application Fee
IDR 0
IDR 0
TOTAL
IDR 0
Price before tax & service fees

Customize Your Application (Optional Add-ons)

Total to Pay

IDR 0

Price before tax & service fees

* Biaya visa untuk kategori ini dikelola langsung oleh tim kami; silakan hubungi kami untuk jadwal terkini.

Persyaratan Pengajuan

  • Surat permohonan dan surat pernyataan dari penjamin
  • Dokumen perjalanan yang valid dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa (12 bulan untuk dokumen perjalanan selain paspor nasional)
  • Bukti dana untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia - laporan bank untuk 3 bulan terakhir, atas nama warga negara asing atau penjamin, dengan saldo minimum USD $2.000 atau setara
  • Foto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
  • Surat pernyataan yang menjelaskan urgensi penugasan

Penjamin Anda harus mengajukan file elektronik ini melalui akun terdaftar mereka di evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Khusus

Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran warga negara asing dan mengonfirmasi bahwa tugas tersebut tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Ketentuan Lain

Warga negara asing tanpa kewarganegaraan, atau yang memegang dokumen perjalanan selain paspor nasional (seperti paspor darurat, titre du voyage, sertifikat identitas, atau laissez passer), harus melampirkan Izin Masuk Kembali untuk negara tempat visa diajukan, bersama dengan tiket pulang atau tiket lanjutan. Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan; jika tidak digunakan dalam periode tersebut, visa baru harus diperoleh. Harap dicatat bahwa periode validitas visa berbeda dari masa izin tinggal - silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama tinggal. Warga negara asing yang memegang izin tinggal berdasarkan Visa C15 dilarang menjual barang atau jasa, atau menerima pembayaran, gaji, atau kompensasi serupa untuk kegiatan kerja atau bisnis dari individu atau korporasi mana pun di Indonesia.

Waktu & Prosedur Pemrosesan

Pengajuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tahap berikut: pemeriksaan kelengkapan persyaratan; verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; pembuatan dan verifikasi profil; persetujuan; dan penerbitan visa. Waktu pemrosesan mengikuti hari kerja sesuai dengan biaya yang Anda bayar, dan pemrosesan dimulai setelah pembayaran visa diterima. Waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Quick Application

Ready to secure your C15 Emergency Handling Visit Visa (Single-Entry Visit Visa)?

Start your expedited application now. Our system will prioritize your request and route it directly to our immigration experts.

Quick Application requires all necessary data to be submitted via WhatsApp or Email after submission.

Share This Visa Page

Share this visa information with your network. If you're an affiliate, sharing via your referral link earns you referral bonuses!

© Indonesian Visas by PT Indonesian Visas Agency™ (MYVISA). All Rights Reserved.